Minggu, 09 Juli 2023

Syarat Orang yang Mewakilkan Haji atau Umrah

Pertama, hendaklah yang mewakilkan ibadah haji atau umrah adalah seorang muslim yang menjaga ibadahnya yang Wajib. Maka tidak sah ibadah haji atau umrahnya jika diwakilkan oleh orang yang tidak mengerjakan shalat fardu dan ibadah Wajib lainnya.

 

Kedua, hendaklah yang mewakilkan ibadah haji atau umrah adalah orang yang sudah balig. Maka tidak sah ibadah haji atau umrahnya jika diwakilkan oleh anak kecil yang belum balig.

 

Ketiga, hendaklah yang mewakilkan ibadah haji atau umrah sudah melaksanakan haji atau umrah untuk darinya sendiri. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

 

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

 

Ia menjawab, “Belum.”

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)

 

Keempat, hendaklah yang mewakilkan ibadah haji atau umrah tidak bertujuan untuk mendapatkan bayaran yang mahal, akan tetapi tujuannya untuk mengerjakan ibadah mewakili saudaranya, bayaran hanyalah cukup untuk biaya kebutuhan selama di perjalanan tanpa mensyaratkan jumlah biaya.

 

Allahu A'lam 




Tidak ada komentar:
Write komentar