Senin, 10 Juli 2023

Hukum Orang yang tidak Mau Mengerjakan Ibadah Haji

Orang yang tidak mau mengerjakan ibadah haji karena menentang dan tidak menerima ibadah tersebut maka hukumnya kafir. Hal ini dikarenakan dia telah mendustai perintah Allah subhanahu wataala , perintah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan kesepakatan kaum muslimin. Ibadah haji juga merupakan salah satu dari rukun islam yang Wajib dikerjakan, maka orang yang mengingkari rukun islam dan wajibnya haji maka dia telah kafir. Orang seperti ini harus bertaubat atau dia dibunuh karena telah murtad.

 

Sedangkan orang yang tidak mau mengerjakan ibadah haji karena malas padahal dia mampu mengerjakannya dan dia mengetahui hukumnya Wajib mengerjakannya maka Wajib baginya untuk segera mengerjakan ibadah haji dan pemerintah Wajib memaksanya untuk mengerjakan ibadah haji. Sebagaimana umar bin khatab radiyallahuanhu pernah menulis surat kepada para gubernur untuk memeriksa rakyatnya yang mempunyai harta tapi tidak mengerjakan haji, agar menarik pajak dari mereka selama mereka seorang muslm. (tafsir ibnu kasir 2/85)

 

Apabila seorang muslim mampu mengerjakan haji Namun dia tidak mengerjakannya karena malas sampai dia meninggal dunia, maka hajinya diwakilkan dengan menggunakan harta peninggalannya.

 

Allahu A’lam

 


 

Tidak ada komentar:
Write komentar