Selasa, 15 April 2025

Hukum Menjual Maggot dalam Islam

1. Hukum menjual maggot (larva lalat) dalam islam dapat ditinjau dari beberapa aspek fiqih. Terutama terkait kesucian, manfaat dan tujuan transaksi.

 

2. Maggot umumnya dianggap Najis karena berasal dari benda Najis seperti bangkai atau sampah.

 

3. Terdapat perbedaan pendapat ulama madzhab seperti madzhab Hanafi, maliki, syafii dan hambali dalam menghukumi najisnya maggot.

 

4. Madzhab Hanafi tidak menganggap maggot sebagai Najis kecuali jika mengandung cairan berbahaya.

 

5. Madzhab Maliki boleh menggunakan maggot jika sudah dikeringkan atau diubah bentuknya selama tidak membahayakan.

 

6. Madzhab syafii dan hambali menganggap magot Najis karena tumbuh pada substansi Najis.

 

7. Jika maggot dijual untuk tujuan yang halal seperti untuk pakan ternak, umpan mancing atau penelitian. Maka boleh untuk dijual selama memenuhi syarat jual beli yaitu jelas dan tidak ada penipuan.

 

8. Namun jika digunakan untuk tujuan haram seperti untuk mengontaminasi makanan maka penjualannya dilarang.

 

9. Prinsip fiqih yang digunakan dalam hal ini adalah ‘’al ashl fil asya ibahah’’ atau segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya.

 

10. Menurut Fatwa MUI No. 24 Tahun 2019, mengonsumsi larva lalat tentara hitam (maggot) haram. Namun, budidaya maggot untuk kepentingan non-konsumsi, seperti pakan ternak, diperbolehkan. 

 

11. Alasan larangan konsumsi maggot karena maggot dikategorikan sebagai hasyarat (serangga kecil), Mengonsumsi hewan hasyarat adalah haram. 


12. Kesimpulannya menjual maggot diperbolehkan dalam islam dengan syarat tujuannya halal, transaksinya jelas dan tidak digunakan untuk aktivitas haram.

 


 

Tidak ada komentar:
Write comments