Ketahuilah bahwasannya belajar ilmu agama merupakan perbuatan yang sangat mulia. Banyak sekali keutamaan yang akan diperoleh orang yang belajar ilmu agama. Namun ancaman bagi orang yang belajar ilmu agama dengan tujuan bukan mencari ridha Allah pun sangatlah berat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
‘’barangsiapa belajar suatu ilmu yang seharusnya hanya dicari karena wajah
Allah, tetapi dia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan harta dunia, maka
dia tidak akan mencium aroma surga di hari kiamat.’’ (HR. Abu Daud 3114, hadis
shahih)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
‘’Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk menyaingi para ulama dan mendebat
orang-orang bodoh, atau memalingkan wajah manusia kepadanya, maka dia di
neraka,’’ (HR. Tirmidzi)
Sebagian ulama salaf berkata, ‘’orang yang paling besar
penyesalannya saat mati adalah ulama yang menyianyiakan ilmunya.’’
Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari
ilmu agama dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok
pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR.
Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah
semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk
mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya
untuk tujuan dunia.
Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan
untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan tersebut dia
bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh
mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan
kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka
hukumnya tidak mengapa.
Hal ini dikarenakan pada zaman sekarang, manusia bisa jadi
tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan
memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini
berarti niatnya baik dan hukumnya boleh.
Allahu A’lam
Tidak ada komentar:
Write komentar