Selasa, 22 Agustus 2023

Ceramah Adab Seorang Muslimah

KEUTAMAAN BERAKHLAK BAIK

 

1. Ditinggikan Derajatnya Oleh Allah

 

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ

 

“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang baik.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)

 

2. Sebab Masuk Surga

 

Abu Hurairah berkata,

 

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

 

(Hasan Al Basri mengatakan, akhlak yang baik adalah ramah, dermawan dan bisa menahan amarah)

 

3. Paling Dekat Kedudukannya Dengan Nabi Pada Hari Kiamat

 

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا

 

“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling baik akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)

 

4. Tanda Sempurnanya Iman

 

أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

 

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)

 

AKHLAK SEORANG MUSLIMAH

 

1. Semangat belajar ilmu agama

 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

 

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

 

- Para shahabiyah semangat belajar ilmu agama

 

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ: قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ : غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ, فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ. فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيْهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ, فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ : مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةٌ مِنْ وَلَدِهَا إِلاَّ كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ. فَقَالَتِ امْرَأَةٌ : وَاثْنَيْنِ؟ فَقَالَ : وَاثْنَيْنِ.

 

Dari Abu Sa’id al-Khudri menceritakan bahwa sejumlah para wanita berkata kepada Nabi: “Kaum lelaki lebih banyak bergaul denganmu daripada kami, maka jadikanlah suatu hari untuk kami”. Nabi menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka guna menasehati dan memerintah mereka. Diantara sabda beliau saat itu: “Tidak ada seorang wanitapun yang ditinggal mati oleh tiga anaknya kecuali akan menjadi penghalang baginya dari neraka”. Seorang wanita bertanya: “Bagaimana kalau Cuma dua?”. Nabi menjawab: “Sekalipun Cuma dua” (HR. Al-Bukhari).

 

(Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan semangat para wanita sahabat dalam mempelajari masalah-masalah agama”. Fathul Bari 1/259)

 

- Ikhlas dalam belajar ilmu agama

 

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

“Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

(mengaji bukan untuk bangga-banggaan, saya rajin ngaji, saya mengaji ke ustadz fulan. Tapi mengaji karena Allah.)

 

- Jangan lupakan suami

 

(jika sudah menikah izin ke suami, tetap mengurus kebutuhan suami dan anak2, harus taat kepada suami)

 

فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ

 

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka) (QS.an-Nisaa: 34)

 

(Sufyan ats-Tsauri mengatakan: “Makna Qonitaat ialah yang taat kepada Allah dan suaminya”. Tafsir at-Thobari 5/38)

 

- Berpakaian tertutup tidak pamer dan tampil cantik

 

(berpakaian syari, tidak tampil cantik, tidak pakai baju paling mahal, tidak yang paling modis, majlis taklim itu bukan ajang kontes kecantikan)

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya (QS. An Nur : 31)

 

2. Berhias dengan sifat malu

 

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقًا وَخَلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْـحَيَاءُ

 

 “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.” (HR.Tirmidzi 2009 dan ia berkata, “Hadits Hasan Shahih”)

 

اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ

 

“Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di Surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di Neraka.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hiban, dan Al Hakim)

 

- Malu ketika bertemu dengan laki-laki

 

(Malunya Wanita ketika memanggil nabi musa karena telah mengambilkan air untuk hewan ternaknya)

 

فَجَآءَتْهُ إِحْدَىٰهُمَا تَمْشِى عَلَى ٱسْتِحْيَآءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِى يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا

 

Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia barkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami”. (QS.al-Qashash: 25)

 

(Umar bin Khathab mengatakan, “Gadis itu datang menemui Musa dengan pakaian yang tertutup rapat”. Tafsir Ibnu Katsir 3/360)

 

3. Tidak Melembutkan Suara Ketika Berbicara Dengan Lelaki Bukan Mahram

 

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

 

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melembutkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, (Surat Al-Ahzab Ayat 32)

 

4. Tidak Berduaan Dengan Lelaki Bukan Mahram

 

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

 

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

 

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

 

(Termasuk khalwat adalah seorang Wanita menerima tamu lelaki, seorang Wanita safar dengan supir bukan mahram, berduaan Wanita dan lelaki yang sudah dilamar)

 

(Khalwat lelaki dan Wanita dapat menggiring pada perbuatan dosa besar zina dan pemerkosaan)

 

5. Tidak Berjabat Tangan Dengan Lelaki Bukan Mahram

 

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

 

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya.

 

‘Aisyah berkata,

 

وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ».

 

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).

 

(ulama malikiyah dan syafiiyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram masih mudah atau sudah tua. Ulama hanafiyah dan hanabilah mengharamkan berjabat tangan hanya dengan yang masih muda. Kitab kunuz riyadu shalihin 11;452)

 

6. Tidak Safar Kecuali Dengan Mahram

 

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

 

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)“. [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

 

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

 

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya“. [HR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

 

(Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: “Wanita itu lemah, mudah terpengaruh (saat safar), bisa jadi akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan”. Roudhotul Bayan fi Hukmi Safarin Niswan hal.44, oleh Samir az-Zuhairy)

 

(Imam Ibnu Hazm berkata: “Hadits Ibnu Abbas Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya adalah umum mencakup semua safar.” 36 al-Muhalla 7/48)

 

- Rasulullah membatalkan jihad seseorang untuk menemani istrinya safar

 

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

 

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)“. [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

 

7. Tidak Memakai Pakaian Tipis

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

 

Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. Satu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka memukuli orang-orang dengan cemeti tersebut. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disanggul) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium dari jauhnya jarak perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim)

 

(Ibnu Abdil Barr berkata, “Maksud sabda Nabi (berpakaian tetapi telanjang) adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Tanwir Hawalik oleh as-Suyuthi (3/103))

 

8. Tidak Tabaruj

 

(Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki)

 

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

 

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabaruj (berhias) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Surat Al-Ahzab Ayat 33)

 

(kesalahan Wanita, hendak keluar rumah berdandan namun di dalam rumah tidak berhias)

 

9. Tidak Memakai Pakaian Syuhroh

 

(pakaian syuhrah adalah setiap pakaian tampil beda dengan tujuan meraih popularitas/ketenaran/menarik pandangan. Bisa pakaian mahal untuk menunjukan kekayaan atau pakaian murah untuk menunjukan kezuhudan)

 

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

 

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan).

 

(hendaklah Wanita Muslimah berpakaian syar’i dan pertengahan)

 

10. Tidak Memakai Wewangian Di Luar Rumah

 

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

 

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir)

 

(umar bin khatab pernah memukul pakai tongkat kepada wanita yang keluar rumah menggunakan wewangian, HR. Abdurrazak dalam al mushanaf 4/370)

 

أيما امرأةٍ أصابت بخورًا، فلا تشهدْ معنا العشاءَ الآخرةَ

 

‘’Siapa pun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan shalat Isya’ yang akhir. (HR. Muslim, Abu Awanah, dll.)

 

(Abu Hurairah pernah menegur wanita memakai wewangian pergi ke masjid, HR. Abu Dawud)

 

(Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan, “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wanita memakai wewangian hendak ke masjid, karena dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.)

 

(ke masjid saja tidak boleh pakai wewangian apalagi ke pasar, supermarket, rumah sakit dll)

 

(Wanita boleh memakai wewangian di rumah, di tempat hanya ada Wanita, boleh memakai sesuatu yang tidak wangi hanya untuk menghilangkan bau badan)

 

Allahu A'lam

 


 

 

Tidak ada komentar:
Write komentar