Senin, 24 Juli 2023

Miqat Makani

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah menentukan tempat miqat sekeliling Makkah bagi orang yang ingin Mengerjakan haji atau umrah. Dalil yang menunjukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah menentukan miqat adalah,

 

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ )) .

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]

 

Dari hadis diatas menunjukan bahwasannya miqat ada empat tempat, yaitu :

 

Pertama Dzulhulaifah, tempat miqat bagi penduduk Madinah. Dzulhulaifah sering juga disebut dengan nama ‘’wadi aqiq’’ dan ‘’bir ali’’. Dzulhulaifah adalah nama sebuah pohon yang mana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melakukan ihram disana. Dan merupakan miqat paling jauh dan berada di sebelah utara dari Makkah, jaraknya 424 km atau membutuhkan waktu 8 hari perjalanan jika menaiki onta.

 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika ingin melakukan haji, beliau shalat dzuhur di Madinah lalu shalat asar di dzulhulaifah dan berihram disana. Maka orang yang ingin Mengerjakan umrah atau haji yang datang dari arah Madinah walaupun bukan penduduk Madinah harus berihram di dzulhulaifah atau sejajar dengan dzulhulaifah, baik itu menggunakan transportasi darat, laut atau udara.

 

Kedua Juhfah, tempat miqat bagi penduduk syam, mesir, magrib dan orang yang melewati negara tersebut. Miqat ini berada sebelah barat laut dan berjarak 179 km dari Makkah. Orang yang ingin Mengerjakan umrah atau haji yang datang dari arah barat laut makkah, harus berihram di Juhfah atau sejajar dengan Juhfah, baik itu menggunakan transportasi darat, laut atau udara.

 

Ketiga Yalamlam, tempat miqat bagi penduduk yaman dan negara-negara sebelah tenggara Makkah. Yalamlam berjarak 105 km dari Makkah. Orang yang ingin Mengerjakan umrah atau haji yang datang dari arah tenggara Makkah harus berihram di yalamlam atau sejajar dengan yalamlam, baik itu menggunakan transportasi darat, laut atau udara.

 

Miqat keempat Qarnul Manazil, tempat miqat untuk penduduk arah timur laut dari Makkah, seperti najd dan negara-negara khalij. Berjarak 82 km dari Makkah dan disebut juga ‘’Assail Al Kabir’’. Orang yang ingin Mengerjakan umrah atau haji yang datang dari arah timur laut Makkah harus berihram di Qarnul Manazil atau sejajar dengan Qarnul Manazil, baik itu menggunakan transportasi darat, laut atau udara.

 

Tambahan miqat Dzatul Irq, tempat miqat untuk penduduk arah timur laut dari Makkah, seperti iran dan irak. Berjarak 110 km dari Makkah dan sebelah utara dari ‘’Assail Al Kabir’’.

 

Orang yang tinggal di luar tempat miqat lalu melewati tempat miqat tidak ingin Mengerjakan umrah atau haji, Namun setelah meninggalkan tempat miqat lalu dia ingin Mengerjakan umrah atau haji, maka dia berniat dan berihram di tempat ia berada saat itu, tidak harus kembali ke tempat miqat. Dengan syarat dia belum masuk tanah haram Makkah. Seperti penduduk Indonesia.

 

Orang yang tinggal di luar tempat miqat ingin Mengerjakan haji atau umrah, lalu melewati tempat miqat tidak berihram, makai dia harus kembali ke tempat miqat dan berihram disana sesuai dengan niat ibadahnya. Jika dia tidak kembali maka (berihram ditempat ia ingat) dan membayar fidyah yaitu menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada fakir miskin penduduk Makkah. Hal ini sebagaimana pendapat syaikh utsaimin.

 

Orang yang tinggal di dalam tempat miqat dan diluar tanah haram, jika ingin Mengerjakan haji atau umrah maka mengambil miqat di tempat tinggalnya. Seperti penduduk Jeddah, Syaro’I dan Syumaisi.

 

Orang yang tinggal di tanah haram Makkah, jika ingin Mengerjakan haji maka mengambil miqat di tempat tinggalnya. Namun jika ia ingin Mengerjakan umrah maka harus pergi ke tanah halal yang terdekat dengannya lalu mengambil miqat di tanah halal tersebut. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shalallahhu alaihi wasallam memerintahkan Aisyah radiyallahu anha untuk mengambil miqat di tan’im ketika ingin Mengerjakan umrah, sedangkan ketika itu Aisyah radiyallahu anha berada di Makkah.

 

Rasulullah shallahu alaihi wasallam menentukan beberapa tempat miqat untuk mempermudah umatnya agar tidak mengambil miqat di satu tempat. Dan penentuan miqat ini merupakan mujizat Rasulullah shallahu alaihi wasallam.

 

Allahu A’lam




Tidak ada komentar:
Write komentar