Pada dasarnya hukum jual beli adalah diperbolehkan dalam syariat islam. Banyak dalil dari Quran dan Hadis yang menunjukan bolehnya seorang muslim melakukan transaksi jual beli.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, ” …Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba…(Q.S. al-Baqarah: 275)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Pedagang
yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan
syuhada,” (HR Tirmidzi)
Begitupula seorang pria menjual perlengkapan wanita maka
hukumnya dibolehkan selama tidak menyeret kepada perkara yang haram, seperti berinteraksi
langsung dengan wanita, bercanda dengan mereka dan hal-hal lainnya yang
menghantarkan kepada perkara haram. Jika ingin lebih selamat maka berjualanlah
ditemani istri sehingga istri bisa langsung berhubungan dengan pembeli wanita.
Hendaknya setiap muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah
dalam setiap usahanya. Termasuk didalamnya menjauhi perkara-perkara yang dapat
menimbulkan fitnah syahwat atau syubhat. Pilihlah usaha yang bisa menjaga agama
dan kehormatan dirinya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Dan siapa saja yang
bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dan Dia
limpahkan rezeki-Nya dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq:2).
Allahu A’lam
Tidak ada komentar:
Write komentar