Senin, 13 Maret 2023

Hukum Pria Menjual Perlengkapan Wanita

Pada dasarnya hukum jual beli adalah diperbolehkan dalam syariat islam. Banyak dalil dari Quran dan Hadis yang menunjukan bolehnya seorang muslim melakukan transaksi jual beli.

 

Allah subhanahu wata’ala berfirman, ” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…(Q.S. al-Baqarah: 275)

 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada,” (HR Tirmidzi)

 

Begitupula seorang pria menjual perlengkapan wanita maka hukumnya dibolehkan selama tidak menyeret kepada perkara yang haram, seperti berinteraksi langsung dengan wanita, bercanda dengan mereka dan hal-hal lainnya yang menghantarkan kepada perkara haram. Jika ingin lebih selamat maka berjualanlah ditemani istri sehingga istri bisa langsung berhubungan dengan pembeli wanita.

 

Hendaknya setiap muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah dalam setiap usahanya. Termasuk didalamnya menjauhi perkara-perkara yang dapat menimbulkan fitnah syahwat atau syubhat. Pilihlah usaha yang bisa menjaga agama dan kehormatan dirinya.

 

Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Dan siapa saja yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dan Dia limpahkan rezeki-Nya dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq:2).

 

Allahu A’lam

 



 

Tidak ada komentar:
Write komentar