Allah subhanahu wataala telah membolehkan umat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mempunyai istri sebanyak empat orang secara bersamaan, selama bisa adil dalam memberi nafkah dan membagi hari diantara mereka. Namun jika tidak bisa berbuat adil maka cukup satu istri saja. Allah subhanahu wataala berfirman :
“Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap
anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian
sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil, maka
nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian
miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa
: 3)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sebagai tauladan kita
semua mempunyai istri lebih dari satu. Begitu juga dengan Ali bin Abi Thalib radiyallahu
anhu memiliki empat orang istri dan tujuh belas pelayan wanita.
Ibnu Abbas radiyallahu anhuma pernah berkata,’’Sebaik-baik
umat ini adalah mereka yang mampu menikah dengan beberapa perempuan dan mampu
berbuat adil.’’ (shaidul khatir, ibnu jauzy)
Usaha seorang muslim untuk menikahi wanita sholehah bukan
sebatas untuk memenuhi kebutuhan dirinya saja, namun agar bisa memberikan yang
terbaik untuk anak-anaknya kelak. Maka perlu perjuangan yang besar untuk menikahi
wanita sholehah. Nabi Musa alaihi salam menyumbangkan umurnya selama sepuluh
tahun sebagai mahar untuk menikahi anak Nabi Syuaib alaihi salam.
Seandainya menikah merupakan hal tercela dalam islam,
niscaya para nabi terdahulu tidak akan menikah demi menjaga agamanya. Namun
para nabi terdahulu pun menikah dengan beberapa perempuan dan mendapatkan
keturunan dari mereka.
Allahu A’lam
Tidak ada komentar:
Write komentar