Jumat, 17 Februari 2023

Hendaknya Seorang Muslim Menikah

Allah subhanahu wataala telah membolehkan umat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mempunyai istri sebanyak empat orang secara bersamaan, selama bisa adil dalam memberi nafkah dan membagi hari diantara mereka. Namun jika tidak bisa berbuat adil maka cukup satu istri saja.  Allah subhanahu wataala berfirman :

 

“Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil, maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa : 3)

 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sebagai tauladan kita semua mempunyai istri lebih dari satu. Begitu juga dengan Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu memiliki empat orang istri dan tujuh belas pelayan wanita.

 

Ibnu Abbas radiyallahu anhuma pernah berkata,’’Sebaik-baik umat ini adalah mereka yang mampu menikah dengan beberapa perempuan dan mampu berbuat adil.’’ (shaidul khatir, ibnu jauzy)

 

Usaha seorang muslim untuk menikahi wanita sholehah bukan sebatas untuk memenuhi kebutuhan dirinya saja, namun agar bisa memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya kelak. Maka perlu perjuangan yang besar untuk menikahi wanita sholehah. Nabi Musa alaihi salam menyumbangkan umurnya selama sepuluh tahun sebagai mahar untuk menikahi anak Nabi Syuaib alaihi salam.

 

Seandainya menikah merupakan hal tercela dalam islam, niscaya para nabi terdahulu tidak akan menikah demi menjaga agamanya. Namun para nabi terdahulu pun menikah dengan beberapa perempuan dan mendapatkan keturunan dari mereka.

 

Allahu A’lam




Tidak ada komentar:
Write komentar