- Meneladani Rasulullah
- Keutamaan umrah
-
Umrah hukumnya Wajib sekali seumur hidup
- Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan.
- Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun.
- Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram.
- Haji dulu atau umrah dulu ? haji dan umrah wajib bagi yang mampu. Jika cukup uangnya untuk haji maka daftarkan haji dulu karena ini wajib. Namun jika cukup uangnya hanya untuk umrah maka umrah dulu.
- Luruskan niat, seseorang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan
- Menggunakan harta yang baik
- Ali bin husain Zainal abidin niat umrah di dzulhulaifah lalu
pingsan, naik onta lalu pingsan lagi, lalu ia berkata setiap orang bertalbiyah
akan dijawab, jika bekalnya baik maka dijawab baik, jika bekalnya buruk maka
dijawab buruk.
- Bertaubat
- Hasan al basri mengatakan, ''engkau tidak bisa shalat malam karena terbelenggu dosa''
- Doa orang mukim kepada orang safar
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ
- Doa orang safar kepada orang mukim
- Melakukan solat sunah safar
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“ Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah .” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah)
- Doa keluar rumah
- Jika safar 3 orang maka menunjuk 1 pemimpin
- Tidak Mengerjakan dosa selama perjalanan umroh (sikut2an saat thawaf, shalat tidak tepat waktu, gibah, dengar music di pesawat)
-
Sifat asli manusia terlihat ketika safar
-
Doa Mustajab ketika safar
- PENJELASAN MIQAT
- Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu.
- Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus.
- Dzulhulaifah dinamakan juga wadi aqid, masjidnya Bernama masjid asyajarah. Di dzulhulaifah terdapat sumur Bernama bil ali, orang-orang beranggapan ali pernah bertarung melawan jin di sumur itu, padahal itu adalah dusta. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Yalamlam berjarak 30 mil dari Makkah atau perjalanan selama dua malam. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Orang indonesia umroh dari dubai maka miqat di Qarnul Manazil
- Orang indonesia umroh dari turki maka migat di Juhfah
- Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki.
- Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm.
- Orang yang rumahnya didalam batas miqat maka tempat ihramnya adalah di rumahnya. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- MANDI
- Mandi ihram untuk Wanita haid dan nifas
- Setelah mandi mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku
- Sebelum ihram (setelah mandi-pen) boleh bagi pria memakai minyak wangi Namun tidak berwarna dan perempuan boleh memakai minyak Namun tidak wangi. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Aisyah mengusapkan minyak wangi ke tubuh Rasulullah sebelum berihram.
-
Khusus wanita Tidak Boleh Memakai Wewangian sebelum ihram atau tidak ihram
- umar bin khatab pernah memukul pakai tongkat kepada wanita yang keluar rumah menggunakan wewangian, (HR. Abdurrazak dalam al mushanaf 4/370)
- Abu Hurairah pernah menegur wanita memakai wewangian pergi ke masjid, (HR. Abu Dawud)
- SHALAT SUNAH IHRAM
- Jumhur ulama adalah mengatakan ada shalat sunah ihram berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu,
- Sebagian ulama lainnya seperti Syaikh ibnu usaimin, syaikh bin baz, syaikh shalih al fauzan dan syaikh ibnu taimiyah mengatakan bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah dua rakaat ihram, yaitu shalat sunnah khusus dua raka’at yang dikerjakan oleh jamaah haji atau umrah sebelum memasuki rangkaian manasik haji atau umrah.
- Yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memulai ihram setelah shalat fardhu (yaitu shalat dzuhur) di Dzul Hulaifah (sekarang disebut Bir ‘Ali), kemudian beliau mulai berihram.
- Tidak ada shalat sunah ihram Namun jika datang bertepatan waktu shalat maka shalatlah karena Rasulullah berihram setelah Mengerjakan shalat dzuhur. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Jika miqat di dzulhulaifah boleh shalat sunah dua rakaat untuk kekhususan tempat tersebut dan perintah dari Allah.
- NIAT
- Berniat umroh di dalam hati namun harus diikuti ucapan dan perbuatan. Maka jika bertalbiyah dengan niat ihram maka ihramnya telah sah. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Orang sakit boleh berniat ihram bersyarat dengan mengucapkan
- Jika ihram bersyarat lalu sakit maka boleh bertahallul dan
tidak wajib membayar dam. Jika umrah Wajib maka harus mengqadanya (jika dia
mampu), Namun jika umrah sunah maka tidak mengqadanya. (syaikh al albani,
mansik haj wal umrah
- LARANGAN IHRAM
- Larangan setelah niat ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah.
- Dari ‘Abdullah bin
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
- Lelaki tidak boleh memakai Sepatu yang menutup mata kakinya
- Tidak boleh mengambil barang temuan di Makkah
- Tidak boleh pakai handsanitaizer yang wangi
- Tidak boleh pakai masker untuk menutup wajah kecuali untuk kesehatan
- MEMBACA TALBIYAH
- Para sahabat nabi apabila telah berihram maka belumlah mereka sampai ke ar rauha (60 km dari dzulhulaifah) tapi talbiyah mereka sudah terdengar. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Wanita boleh mengeraskan talbiyah selama tidak ada fitnah. Muawiyah keluar pada malam an nafar, lalu beliau mendengar suara talbiyah, maka beliau bertanya,’’siapa itu?’’ ada yang menjawab, ‘’itu adalah Aisyah umul mukminin melakukan umrah dari tan’im.’’ (Diriwayatkan ibnu abi syaibah dengan sanad shahih)
- Ibnu taimiyah dalam manakhnya berkata, ‘’Dan perempuan juga ikut mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh orang yang didekatnya dan disunahkan memperbanyak talbiyah dalam berbagai keadaan..’’
- ‘’tidaklah seseorang bertalbiyah melainkan setiap yang berada di kanan dan kirinya ikut bertalbiyah, baik pepohonan maupun bebatuan hingga tepi bumi disini dan disana (yakni) dari kanan dan kirinya.’’ (HR. ibnu Khuzaimah dan al baihaqi, shahih)
- Boleh menyelingi talbiyah dengan tahlil dan takbir.
- Ibnu masud berkata, ‘’aku berangkat (pada haji wada) Bersama Rasulullah maka beliau tidak pernah berhenti mengumandangkan talbiyah sampai melempar jumrah al aqabah hanya saja beliau kadang menyelinginya dengan takbir dan tahlil (HR. ahmad, dishahihkan al hakim)
- Berhenti bertalbiyah ketika masuk tanah haram makkah dan melihat rumah penduduk Makkah. (HR. Bukhari.799)
- MASUK MEKAH
- Masuk kota mekah dari dataran tinggi sekarang daerah hujun dan keluar mekah dari dataran rendah sekarang daerah misfallah. (HR. Bukhari 1576)
- Rasulullah saat sampai Makkah mandi di bir tuwa daerah hujun.
- Dianjurkan masuk ke masjid haram lewat pintu bani syaibah karena ini adalah paling dekat ke hajar aswad
- Saat masuk masjid haram tidak harus shalat tahiyatul masjid
- Ubin masjid haram selalu mengarah ke kabah
- Shalat terputus shafnya tetap sah Namun tidak sempurna
- Doa masuk masjid (HR. Muslim 713)
- Doa keluar masjid (HR. Nasai 729)
- Ibnu abbas mengangkat kedua tangannya ketika melihat kabah. (Diriwayatkan ibnu abi syaibah, dhaif)
- Ketika melihat kabah, umar bin khatab berdoa, (Diriwayatkan al baihaqi, hasan)
- Ka’bah telah mengalami 4 kali pemugaran yang paling terkenal oleh : Nabi Ibrahim, al walid bin mugirah, Abdullah bin Zubair dan Hajaj bin Yusuf Atsaqofi
- PERMASALAHAN IHRAM
- Boleh memakai pakaian ihram dari rumah Namun tetap berihram
di miqat. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Boleh meminum obat pengundur haid (syaikh fauzan dan syaikh utsaimin) Namun berkonsultasi dengan dokter apakan membahayakan kehamilan atau tidak.
- Rasulullah umrah 4 kali yaitu 6 H umroh hudaibiyah, 7 H umroh qodo, 8 H umroh jironah, 10 H umroh haji wada
- Imam malik menyatakan makruh umroh berkali-kali dan imam syafii tidak memakruhkannya.
- Anak2 pakai pampers bayar dam dan boleh melanjutkan umrohnya
- Kaab
bin Ujroh memotong rambut karena ada kutunya lalu membayar fidyah
memberi makan 6 orang miskin, memotong kambing atau puasa 3 hari.
- Boleh ihram pakai masker saat sakit
- Saat umrah ji’ronah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyuruh sahabat ganti baju ihram yang sudah wangi.
- Burqa/waswasah kain penutup seluruh wajah. Niqab kain penutup dari lekuk mata ke bawah. Lakfam kain penutup dari ujung hidung ke bawah (lusanul arob, 2/265-266)
- Qufazain penutup yang dibuat khusus untuk tangan sebagaimana yang dilakukan oleh para pembawa burung elang. (ibnu taimiyah, mansakh hal 365)
- Wanita boleh menutup wajah dengan kain jilbabnya walaupun menyentuh wajahnya namun tidak boleh mengikatkannya, ketika berpapasan dengan pria bukan mahram. (syaikh al albani, mansik haj wal umrah)
- Aisyah dan asma binti abu bakar menutup wajahnya dengan kain ketika berpapasan dengan lelaki bukan mahram
- Saat ihram boleh pakai penitih, tas selempang, jam tangan dan sabuk. Larangan pakaian berjahit maksudnya yang membentuk anggota tubuh.
- Saat di mina ada Wanita gomidiah bertanya bolehkan menghajikan bapaknya yang sudah tua
- Tidak ada hadis anjuran membadalkan umrah atau haji, semua bentuknya pertanyaan.
- Ulama yang menyebutkan tidak boleh memakai pakaian berjahit adalah sufyan bin uyainah
- SEBELUM THAWAF
- Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf.
- syarat thawaf seperti shalat yaitu harus wudhu
- Aisyah Radhiyallahu anhuma , Beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan:
- MENCIUM HAJAR ASWAD
- Ibnu umar ketika ingin thawaf menuju hajar aswad lalu membaca ‘’bismillahi Allahu akbar.’’ (syaikh al albani, mansik haj wal umrah/HR. Al baihaqi, sahih)
- Tidak boleh berdesakan untuk mencium hajar aswad.
- Umar dan ibnu abas mencium hajar aswad dan meletakan
wajahnya diatas hajar aswad. (shahih, irwa al galil. 1112)
- Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu mengatakan:
- MENGUSAP HAJAR ASWAD
- Allah benar-benar akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, dia memiliki dua mata yang dia melihat dengannya, dia juga memiliki lidah untuk berbicara, dan dia akan memberikan kesaksian untuk orang yang pernah mengusapnya dengan benar (dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah). (HR. Tirmidzi. Shahih)
- ‘’Mengusap hajar aswad dan rukun yamani benar-benar akan menggugurkan dosa-dosa.’’ (HR. Ibnu hibban, shahih)
- Mencium tangan setelah mengusap hajar aswad karena ada bekas
hajar aswad
- Rasulullah bersabda, ‘’wahai umar engkau adalah orang yang
kuat, maka janganlah engkau menyakiti yang lemah. Jika engkau hendak mengusap
hajar aswad, apabila sedang kosong bagimu maka usaplah, dan jika tidak maka
cukup bagimu menghadap kepadanya sambil bertakbir.’’ (HR. Ahmad, sanadnya kuat)
- Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan:
- KETIKA THAWAF
- Membaca doa memulai thawaf:
- Ibnu Taimiyah berkata, ‘’tidak ada dzikir tertentu yang berasal dari nabi, tidak berdasarkan perintah beliau, tidak berdasarkan sabda beliau dan tidak juga berdasarkan pengajaran beliau, bahkan seseorang boleh berdoa dengan doa apa saja yang disyariatkan. Sedangkan doa khusus yang disebutkan oleh sebagian orang di bawah al-mizab dan semacamnya itu tidak memiliki dasar. (kitab manasik haj wal umrah, syaikh al bani)
- Ketika thawaf boleh membaca
- MENGUSAP RUKUN YAMANI
- Syaikh bin baz mengatakan : boleh bertakbir ketika mengusap rukun yamani, diriwayatkan dari tobroni dengan sanad jayid, bahwasannya Rasulullah apabila mengusap rukun yamani mengucapkan, bismillah wallahu akbar. Namun apabila tidak mengusapnya maka tidak membaca apa.
- Dianjurkan dan bukan Wajib membaca doa antara rukun yamani dan hajar aswad
- Doa antara rukun yamani dan hajar aswad (HR. Abu Dawud, hasan)
- Doa menuju maqam Ibrahim (HR. Nasai 2961)
-
Shalat sunah thawaf ringan saja, rakaat pertama membaca qulya, rakaat kedua membaca qulhu.
- MINUM AIR ZAMZAM
- Rasulullah minum Zamzam ketika thawaf ifahdah sampai kenyang
- Minum air Zamzam boleh duduk atau berdiri
- Dari Ibnu Abbas bin ‘Abdul Muthollib dalam riwayat Bukhari,
- Hadis shahih Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Hakim dan Ad Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
- Abdullah bin mubarak berdoa sebelum meminum air zamzam agar tidak kehausan di padang mahsyar
- Doa minum air Zamzam (HR. Daruqutni 2701, doa ibnu abbas)
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيْهِ طَعَامُ الطَّعْمِ، وَشِفَاءُ السَّقْمِ
- ‘’Air yang paling baik di muka bumi ini adalah air Zamzam, padanya terkadung makanan yang mengenyangkan dan penyembuh bagi penyakit.’’(as-silsilah as-shahihah. 1056)
-
إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حِيْنَ رَكَضَ زَمْزَمَ بِعَقِبِهِ جَعَلَتْ أُمُّ إِسْمَاعِيلَ تَجْمَعُ الْبَطْحَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَحِمَ اللهُ هَاجِراً وَأُمَّ إِسْمَاعِيْلَ لَوْ تَرَكَتْهَا كاَنَتْ عَيْنًا مَعِيْنًا.
Tatkala Jibril memukul Zam-Zam dengan tumit kakinya, Ummi Ismail segera mengumpulkan luapan air. Nabi berkata,”Semoga Allah merahmati Hajar dan Ummu Ismail. Andai ia membiarkannya, maka akan menjadi mata air yang menggenangi (seluruh permukaan tanah).”[ Silsilah Shahihah, 4/232.]
- PERMASALAHAN THAWAF
- Thawaf satu Langkah menghapus dosa dan mengangkat derajat
- Disunahkan merapatkan diri pada tembok kabah diantara hajar aswad dan pintu kabah dengan menempelkan dada, wajah dan kedua lengan. Begitujuga dilakukan oleh ibnu abas dan urwah bin Zubair. (silsilah shahihah. 2138)
- ‘’Hajar aswad berasal dari surga dan dulunya lebih putih
dari salju, hingga dibuat hitam oleh dosa orang yang melakukan syirik.’’ (HR.
Tirmidzi, shahih)
- Sai dapat memerdekakan 70 budak keturunan nabi ismail
- Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih.
- Doa menuju bukit shafa
- LAMPU HIJAU
- Pada zaman Rasulullah antara dua lampu hijau di tempat sai berupa Lembah yang dihampari kerikil-kerikil kecil dan dinamakan al abthah.
- ‘’al abtah tidak bisa ditempuh kecuali dengan jalan cepat.’’(HR. An Nasai)
- Ketika sai para salaf membaca doa (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al mushanaf 15790)
- Wanita tidak berlari ketika di lampu hijau ditakutkan tersingkap auratnya
- baca doa di sai tidak seperti Paduan suara tapi baca doa masing-masing
- Apabila perempuan sai di malam hari ketika keadaan sepi, maka disunahkan berlari-lari kecil ditempat berlari-lari kecil seperti halnya laki-laki. (al majmu, imam an Nawawi 8/75)
- Maka dia (hajar) mendapati shafa adalah bukit yang paling dekat dengannya di bumi, lalu dia berlari padanya, kemudian menoleh ke Lembah barangkali dia melihat seseorang, tetapi dia tidak melihat seorang pun. Hajar kemudian turun dari bukit shafa hingga ketika sampai di Lembah, dia mengangkat ujung pakaiannya lalu berlari-lari kecil seperti orang yang terburu-buru, hingga melewati Lembah. Hajar lalu mendaki bukit Marwa lalu berdiri disana dan melihat adakah seseorang disana, tetapi dia tidak melihat seorang pun, hal itu hajar lakukan sampai tujuh kali.’’ Ibnu abas berkata, nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, ‘’itulah sai yang dilakukan orang-orang (sekarang) diantara keduanya.’’ (HR. Bukhari)
- BUKIT MARWA
- Di bukit Marwa melakukan apa yang dilakukan di bukit shafwa. (syaikh al albani, manasik haj wal umrah)
- Abdullah bin umar berdoa di Marwah sangat panjang sampai teman-temannya duduk
- Boleh melakukan sai menggunakan kendaraan Namun berjalan kaki lebih disukai Rasulullah. (syaikh al albani, manasik haj wal umrah)
- Terakhir sai di Marwah langsung tahalul tanpa berdoa
- Tahalul tidak harus dimarwah maka boleh Wanita tahalul di hotel
- Keutamaan Tahalul
- Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah.
- Tahalul 1 rambut menghapus dosa dan mengangkat derajat
- Disunnahkan memulai menggundul rambut sat tahalul dari bagian kepala sebelah kanan. (HR. Bukhari Muslim)
- ‘’Tidak ada kewajiban menggundul rambut bagi kaum Wanita, yang Wajib bagi kaum wanita adalah memendekkan rambut.’’ (HR. Shahih abu Dawud, 1732)
- Disunahkan membawa pulang air Zamzam
- ‘’Rasulullah membawa air Zamzam dalam bejana-bejana dan kantung-kantung kulit, dan beliau juga menuangkannya untuk orang-orang yang sakit dan memberikan mereka minum.’’ (HR. Bukhari)
- ‘’Ketika berada di Madinah, beliau (Rasulullah) pernah mengirim pesan kepada Suhai bin Amr, sebelum terjadinya fathul Makkah, yang isinya, ‘hadiahkanlah untuk kami sebagian dari air Zamzam dan jangan tinggalkan (jangan lupa)’, maka dia (Suhail bin Amr) mengirim dua ember kepada beliau (Rasulullah).’’ (HR. Baihaqi, jayid)
Tidak ada komentar:
Write komentar