Jika istri
melihat suaminya berzina maka yang pertama menutupi aibnya dan menasehatinya.
Terkadang awal
masalah rumah tangga diawali kenapa istri memilih dia menjadi suaminya padahal
sudah tau keburukannya. Sekarang sudah menikah maka Wajib menerimanya dan
memperbaikinya.
Istri Menasehati
suami seperti anak menasehati orangtuanya, cari waktu yang tepat, keadaan yang
pas, dengan lemah lembut, dll
Sebenarnya
tidak ada alasan bagi suami untuk berzina. Allah sudah kasih kesempatan baginya
untuk menikah satu, dua, tiga bahkan sampai empat. Jika suami suka dengan Wanita
lain maka nikahi Wanita tersebut.
Suami menikahi
Wanita yang sudah dizinahi tidak menghapus dosa zina tapi harus bertaubat.
Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan
bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengatur tentang
tindak pidana perzinaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
kategori II. Penting untuk dicatat bahwa penuntutan tindak pidana perzinaan ini
hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri (bagi yang terikat
perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
Jika suami bertaubat
dengan taubat yang benar maka maafkanlah kesalahannya
التائب من
الذنب كمن لا ذنب له
Jika sudah
bertaubat buktikan dengan berhijrah ke tempat yang baru, putus hubungan dengan
orang yang bermasalah, ganti nomor hp baru, berteman dengan orang baru yang
soleh, mencari pekerjaan baru yang lebih baik dan perbanyak melakukan amal
soleh.
Istri juga
banyak beristigfar dan berintrospeksi, bisa jadi musibah ini terjadi karena
dosa dirinya sendiri.
Namun jika
tidak bisa dinasehati oleh istri maka datangkan keluarga istri dan datangkan
keluarga suami untuk bermusyawarah menentukan Keputusan selanjutnya. Bisa jadi
kesalahan ini karena istrinya atau karena suaminya.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟
حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا
يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa 35)
Terkadang perceraian
merupakan Solusi pernikahan karena jika tetap Bersama akan menimbulkan
keburukan. Dan perceraian ini merupakan syariat islam karena ada kebaikan didalamnya.
Orang Nasrani tidak ada cerai sehingga jika suami atau istrinya jahat maka dia
akan menderita seumur hidupnya.
Jika suami
tidak mau menceraikan maka Istri boleh gugat cerai kepada suaminya.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ
Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah (QS. Al Baqarah 299)
Dari Ibnu
‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas
menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى
ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ
اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ،
فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.
“Wahai
Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi
aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka
kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk
menceraikan isterinya. (HR. Bukhari)
Terkadang istri
tidak menggugat cerai dan rela suaminya berzina asalkan tetap memberi nafkah. Maka
ingat yang memberi rizki itu Allah bukan suami, dan Allah tidak ridho istri solehah
Bersama pezinah. Rasulullah memerintahkan berteman saja harus dengan orang baik
karena teman akan mempengaruhi, apalagi suami.
ومن يتق لله
يجعل له مخرجا
ayat ini
berada di surat at talaq.. kita takut sama perceraian karena ini sangat disukai
syaitan.. Namun jika cerai dilandasi ketakwaan karena takut Allah, bukan karena
takut suami atau tidak diberi nafkah suami. Maka Allah akan memberikan jalan
keluar.
و يرزقه من
حيث لا يحتسب
Allah akan
kasih rizki dari jalan yang tidak dia sangka
و من يتوكل
على الله فهو حسبه
siapa yang
bertawakkal akan Allah cukupi, sebagian istri mengira tidak ada penghasilan
kecuali dari suami akhirnya bergantung pada suami, maka jangan bergantung pada
suami tapi bergantunglah pada Allah, karena yang ngasih rizki bukan suami tapi
Allah. Suami bisa mati, suami bisa menceraikanmu tapi Allah tidak mati dan
tidak akan meninggalkanmu.
Jika terjadi
perceraian maka tutupi kesalahan tersebut jangan disebarkan, lalu jika ada yang
bertanya kenapa bercerai maka jawablah mungkin bukan jodohnya.
من ستر
مسلما ستره الله في الدنيا و الأخرة
Ingatlah suami
dan istri mempunyai tuhan yang sama dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya
kepada tuhan yang sama.
Allahu A'lam