Jika istri melihat suaminya berzina maka yang pertama menutupi aibnya dan menasehatinya.
Terkadang awal masalah rumah tangga diawali kenapa istri memilih dia menjadi suaminya padahal sudah tau keburukannya. Sekarang sudah menikah maka Wajib menerimanya dan memperbaikinya.
Istri Menasehati suami seperti anak menasehati orangtuanya, cari waktu yang tepat, keadaan yang pas, dengan lemah lembut, dll
Sebenarnya tidak ada alasan bagi suami untuk berzina. Allah sudah kasih kesempatan baginya untuk menikah satu, dua, tiga bahkan sampai empat. Jika suami suka dengan Wanita lain maka nikahi Wanita tersebut.
Suami menikahi Wanita yang sudah dizinahi tidak menghapus dosa zina tapi harus bertaubat.
Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II. Penting untuk dicatat bahwa penuntutan tindak pidana perzinaan ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
Jika suami bertaubat dengan taubat yang benar maka maafkanlah kesalahannya
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Jika sudah bertaubat buktikan dengan berhijrah ke tempat yang baru, putus hubungan dengan orang yang bermasalah, ganti nomor hp baru, berteman dengan orang baru yang soleh, mencari pekerjaan baru yang lebih baik dan perbanyak melakukan amal soleh.
Istri juga banyak beristigfar dan berintrospeksi, bisa jadi musibah ini terjadi karena dosa dirinya sendiri.
Namun jika tidak bisa dinasehati oleh istri maka datangkan keluarga istri dan datangkan keluarga suami untuk bermusyawarah menentukan Keputusan selanjutnya. Bisa jadi kesalahan ini karena istrinya atau karena suaminya.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa 35)
Terkadang perceraian merupakan Solusi pernikahan karena jika tetap Bersama akan menimbulkan keburukan. Dan perceraian ini merupakan syariat islam karena ada kebaikan didalamnya. Orang Nasrani tidak ada cerai sehingga jika suami atau istrinya jahat maka dia akan menderita seumur hidupnya.
Jika suami tidak mau menceraikan maka Istri boleh gugat cerai kepada suaminya.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah (QS. Al Baqarah 299)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya. (HR. Bukhari)
Terkadang istri tidak menggugat cerai dan rela suaminya berzina asalkan tetap memberi nafkah. Maka ingat yang memberi rizki itu Allah bukan suami, dan Allah tidak ridho istri solehah Bersama pezinah. Rasulullah memerintahkan berteman saja harus dengan orang baik karena teman akan mempengaruhi, apalagi suami.
ومن يتق لله يجعل له مخرجا
ayat ini berada di surat at talaq.. kita takut sama perceraian karena ini sangat disukai syaitan.. Namun jika cerai dilandasi ketakwaan karena takut Allah, bukan karena takut suami atau tidak diberi nafkah suami. Maka Allah akan memberikan jalan keluar.
و يرزقه من حيث لا يحتسب
Allah akan kasih rizki dari jalan yang tidak dia sangka
و من يتوكل على الله فهو حسبه
siapa yang bertawakkal akan Allah cukupi, sebagian istri mengira tidak ada penghasilan kecuali dari suami akhirnya bergantung pada suami, maka jangan bergantung pada suami tapi bergantunglah pada Allah, karena yang ngasih rizki bukan suami tapi Allah. Suami bisa mati, suami bisa menceraikanmu tapi Allah tidak mati dan tidak akan meninggalkanmu.
Jika terjadi perceraian maka tutupi kesalahan tersebut jangan disebarkan, lalu jika ada yang bertanya kenapa bercerai maka jawablah mungkin bukan jodohnya.
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا و الأخرة
Ingatlah suami dan istri mempunyai tuhan yang sama dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tuhan yang sama.
Allahu A'lam

Tidak ada komentar:
Write comments